Resmi Cerai, Hak Asuh 2 Anak yang Masih di Bawah Umur Jatuh ke Ahok

Abdul Rahman Syaukani | 4 April 2018 | 12:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi mengabulkan permohonan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.

Selain perceraian, hakim juga mengabulkan hak asuh atas dua anak yang masih di bawah umur jatuh ke tangan Ahok. Dengan pertimbangan, dikhawatirkan jika anak-anak, Nathania Berniece dan Daud Albeenner diasuh oleh Veronica Tan,  akan mencontoh yang tidak baik. Apalagi Veronica Tan diketahui menjalani hubungan terlarang dengan Julianto Tio bertahun-tahun lamanya.

"Penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh serta mendidik anak yang masih di bawah umur, yaitu Nathania Berniece dan Daud Albeenner Purnama, selaku wali bapak," kata Sutaji selaku Hakim Ketua di PN Jakarta Utata, Rabu (4/4).

Hakim dalam putusannya meminta panitera untuk menyerahkan salinan putusan cerai Ahok- Veronica Tan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil DKI Jakarta supaya dilakukan revisi.

"Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan salinan putusan dimaksud kepada kantor dinas kependudukan catatan sipil Provinsi DKI  Jakarta untuk mencatatkan dalam register yang sedang berjalan. Dan memberikan akta perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat," tutur Hakim Sutaji.

Tak sampai disitu saja, hakim Sutaji dalam putusannya juga menghukum Veronica Tan untuk membayar biaya perkara. "Menghukum tetgugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar 476 ribu rupiah," katanya.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menikahi Veronica Tan pada 6 September 1997. Dari hasil pernikahan ini mereka dikaruniai 3 anak, Nicholas Sean, Nathania Berniece, dan Daud Albeenner.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait