Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Memasuki Persidangan

Abdul Rahman Syaukani | 16 April 2018 | 13:05 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani kini memasuki persidangan. Sidang perdana akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (16/4).

Agenda sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB terpaksa diundur ke pukul 14.00 WIB. "Di jadwal pukul 10. 00 sih, tapi katanya jam 2 sidangnya," ucap salah satu petugas PN kepada Tabloidbintang.com.

Ahmad Dhani dijerat kasus ujaran kebencian atas laporan Jack Lapian dari BTP Network. Suami Mulan Jameela tersebut dituding melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang Undang ITE. Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

Masalah ini bermula dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter pribadinya yang dinilai memuat konten ujaran kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Tak terima dengan cuitan Ahmad Dhani, Jack Lapian kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar pada 9 Maret 2017, dengan nomor laporan, LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait