Jaksa Sebut Admin Akun Ahmad Dhani Dibayar 2 Juta

Abdul Rahman Syaukani | 17 April 2018 | 04:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/4) sore. Mantan suami Maia Estianty itu menjadi terdakwa atas kasus ujaran kebencian berdasarkan laporan Jack Lapian.

Dedyng Wibianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan ada 3 cuitan Ahmad Dhani yang dinilainya bermasalah karena menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok karena mengandung SARA. Salah satu cuitannya, diposting oleh admin bernama Bimo.

"Saksi ST alias Bimo berperan sebagai admin untuk akun Twitter Ahmad Dhani," ujar Dedyng Wibianto di PN Jakarta Selatan. Admin Twitter Ahmad Dhani tersebut mendapat gaji bulanan. "Saksi Bimo mendapat gaji sebesar Rp 2 juta," katanya.

Didakwa dengan pasal berlapis, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan mendatang. Pihak Ahmad Dhani akan membuat bantahan atas tudingan JPU.

"Kita akan menggunakan hak mengajukan eksepsi. Kita minta waktu satu minggu," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani yang dikabulkan majelis hakim.

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan dilanjutkan pada Senin, 23 April 2018 mendatang.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait