Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Mengaku Didoakan Banyak Habib

Abdul Rahman Syaukani | 23 April 2018 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa atas kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani tetap pada pendiriannya dan merasa tidak bersalah. Apa yang disampaikan Ahmad Dhani lewat tweet di akun Twitter pribadinya katanya tidak mengandung unsur pidana dan masih sesuai dengan semangat kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-undang.

"Penista agama itu adalah pelaku tindak kriminal. Jadi kalau ada pembelanya itu bajingan. Dan itu pendapat pribadi saya. Dan itu dijamin dalam UU kebebasan berpendapat," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4).

Ahmad Dhani mengaku tak memiliki modal khusus untuk memenangkan kasus yang menjeratnya. Modalnya, kata Ahmad Dhani, hanya doa dari para habib.

"Kalau ditanya modalnya apa, saya didoakan habib seluruh Indonesia. Hampir semua habib di Indonesia mendoakan saya," aku Ahmad Dhani.

Dalam sidang minggu lalu, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2, juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto  Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ahmad Dhani dianggap menyebar kebencian kepada suku, kelompok dan golongan.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait