Kasus Ujaran Kebencian, 4 Poin Kekeliruan JPU Versi Pihak Ahmad Dhani

Abdul Rahman Syaukani | 23 April 2018 | 22:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang atas kasus dugaan ujaran kebencian yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya menyampaikan 4 kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya. 

Keempat poin tersebut, pertama, Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak secara jelas mengutarakan tindak pidana Ahmad Dhani dalam unggahan Twitter milik terdakwa. Kedua, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sesuai dengan hasil pemeriksaa penyidikan.

Ketiga, kedudukan terdakwa dalam surat dakwaan tidak jelas. Keempat, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menilai fakta pidana yang terjadi dalam ketentuan hukum yang digunakan.

"Dengan demikian terbukti dan tidak dapat dibantah lagi faktanya bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan sudah cukup alasan untuk majelis hakim memberikan putusan," kata Hendarsam selaku kuasa hukum, membacakan eksepsi Ahmad Dhani.

Hemdarsam meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah poin keberatan tersebut. Meski begitu, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan tidak bermaksud untuk mengajari hakim dalam membuat putusan.

Masalah ini bermula dari cuitan Ahmad Dhani dan postingan admin di akun Twitter pribadinya terkait penistaan agama yang diduga diarahkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di momen Pilkada DKI Jakarta, pada 2017 silam. Terkait postingan Ahmad Dhani tersebut, Jack Lapian selaku pendukung Ahok melaporkannya ke pihak berwajib.

Dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2, juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ahmad Dhani dianggap menyebar kebencian kepada suku, kelompok dan golongan. Ahmad Dhani tersncam 6 tahun penjara.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait