Bos First Travel Ungkap Perjalanan Hidupnya, Berawal dari Pramuniaga Minimarket

TEMPO | 24 April 2018 | 10:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sebelum menjalankan biro umrah First Travel, Andika Surachman sempat bekerja sebagai pegawai minimarket sebagai pramuniaga, pada 2004.

“Pada tahun 2005, baru saya menikah dengan Anniesa Hasibuan,” kata Andika, saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel di PN Depok, Senin 23 April 2018.

Andika menuturkan dia memulai bisnis travel pada 2009 dengan menyelenggarakan perjalanan wisata bagi wisatawan lokal. “Tahun 2009 saya dapat tawaran menjadi travel wisatawan lokal dan saya beranikan dengan menjual motor saya,” kata Andika.

Agen perjalanan untuk wisatawan lokal tersebut dilakoni Andika hingga 2011 sampai dia mendapatkan tawaran untuk memberangkatkan jemaah umrah. “Tahun 2012 saya mulai memberangkatkan jemaah umroh hasil pendaftaran 2011,” katanya.

Bos First Travel itu mengaku sempat berkuliah di salah satu kampus swasta yakni Universitas Tama Jagakarsa program sarjana Jurusan Manajemen Bisnis. “Tapi di semester 4 saya di Drop Out,” katanya.

Sedangkan istri Andika yang juga menjabat sebagai Direktur First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, adalah tamatan SMA, meski sempat melanjutkan studi di FISIP UI hingga semester 3 juga. “Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah setelah melahirkan,” kata Anniesa di hadapan Majelis Hakim.

Anniesa mengatakan selain membantu suami menjalankan bisnis biro umrah, ia mencoba mengembangkan keahlian dasarnya, yakni menggambar desain baju. “Saya hobi bikin baju. Baru saya tekuni tahun 2013 dan mulai fashion show pada 2014,” katanya.

Anniesa juga mendirikan butik. Dari butik tersebut, Anniesa Hasibuan mengklaim mendapatkan profit Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan.

Pada saat ini, kedua bos First Travel tersebut bersama adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjadi terdakwa akibat bisnis biro umrah First Travel gagal memberangkatkan ribuan jemaah. 

Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

Tiga bos First Travel didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait