Berkas Narkoba Penghina Jokowi akan Dilimpahkan Pekan Depan

TEMPO | 25 April 2018 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas tahap satu atas penggunaan narkoba jenis sabu milik Arseto Suryoadji yang juga terjerat dalam kasus dugaan ujaran kebencian penggunggah video viral yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Arseto, 38 tahun, juga terkait postingan mengandung unsur SARA melalui Facebook, serta kepemilikan senjata api ilegal.

"Sudah selesai berkas yang bersangkutan," ujar Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018.

Diperkirakan pelimpahan berkas tersebut sudah bisa dilakukan pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan bisa kami kirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata dia Jean Calvin.

Sebelumnya, Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Arseto Suryoadji, atas dugaan ujaran kebencian kepada individu maupun kelompok tertentu berdasarkan SARA pada Rabu, 28 Maret 2018.

Namun tak lama berselang, dari hasil dua kali penggeledahan bersama Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di dua apartemen yang berbeda, Arseto kedapatan memiliki 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,2 gram, 1 buah cangklong bekas pakai, 1 buah penyambung bong, 2 buah sedotan penghisap sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendik dari sedotan, 4 korek gas, 3 buah selang karet botol bong, dan 1 rol aluminium foil. Selain itu, polisi juga menemukan senjata airsoft gun, dan senapan angin.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan ada 3 kasus yang menjerat Arseto yakni ujaran kebencian, narkotika, dan kepemilikan senjata api.

Arseto dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Jokowi. "Untuk kasus narkotika, Arseto dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Argo Yuwono.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait