Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Mencabut Perpres tentang TKA

TEMPO | 25 April 2018 | 23:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subainto meminta Presiden Jokowi mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya," ujar Prabowo Subianto saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu 25 April 2018.

Prabowo menilai, kebijakan itu akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. Prabowo menilai Presiden Jokowi keliru mendengar masukan penasehatnya hingga menandatangani Perpres tersebut. Prabowo menyebutkan, kebijakan itu tak sesuai dengan program sejuta lapangan kerja Jokowi saat berkampanye dulu.

Bangsa Indonesia, kata Prabowo Subianto, seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. "Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya," ujarnya. Menurut Prabowo setiap negara asing juga memiliki kepentingan masing-masing. Maka semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tiap TKA. Dia juga membantah jika Perpres itu bisa membuat Tenaga kerja asing dengan bebas masuk di Indonesia. "Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya, tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa," ujarnya.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang, termasuk percepatan pelaksanaan berusaha. Ada sejumlah penambahan dan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 72 tahun 2014 yang diteken pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perubahan itu antara lain perpanjangan masa kerja, dan badan usaha yang bisa mempekerjakan TKA.

Aturan baru diberlakukan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memperhatikan pasar kerja Indonesia. Pada peraturan presiden yang lama, pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jabatan, dan tenaga kerja asing bisa dipekerjakan selama jabatan itu belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait