Begini Penyusunan Tulisan Tangan Ahok di Penjara Sampai jadi Buku

TEMPO | 17 Agustus 2018 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok meluncurkan buku dengan judul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis siang, 16 Agustus 2018.

Peluncuran buku secara sederhana dihadiri beberapa tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang pernah menjadi wakil Ahok.

Staf Ahok, Sakti Budiono, mengatakan buku ini merupakan karya yang dibuatnya untuk persiapan orang yang mau masuk ke lembaga legislatif maupun eksekutif.

Buku setebal 331 halaman ini merupakan pemikiran Ahok yang dituangkannya dalam tulisan tangan selama di penjara. Isi buku ini merupakan kebijakan yang pernah dilakukannya selama mengabdi di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Menurut Sakti, selama di penjara Ahok hampir setiap hari menulis. Nah, dirinya bersama staf Ahok lainnya saban pekan selalu datang untuk mengambil tulisan tangan tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menunjukan buku karya Basuki Tjahaja Putnama berjudul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 16 Agustus 2018. TEMPO/Imam Hamdi

"Buku itu kami susun berdasarkan dari tulisan tangan yang diserahkan Pak Ahok sendiri," tutur Sakti tentang buku yang bersampul foto lanskap udara Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, yang sudah direvitalisasi tersebut.

Ahok divonis bersalah atas dakwaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun jaksa menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu.

Ahok diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Jaksa menuntut Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

<small grey;="" font-style:="" italic;="" font-size:="" 11px;="" line-height:="" 0em;"="">TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait