Vonis Jennifer Dunn Disunat, Pieter Ell: Mungkin Doanya Terkabul

Abdul Rahman Syaukani | 29 Agustus 2018 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Jennifer Dunn, terkait kasus narkoba. Vonis 4 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipotong menjadi 10 bulan penjara. 

Pieter Ell, pengacara yang menangani kasus Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim. Dijumpai di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (28/8), Pieter menyebut vonis ringan Jennifer sebagai sesuatu yang wajar.

"Yang wajar itu kan yang megang palu hakimnya. Kalau hakim bilang wajar kenapa enggak? Kalau saya yang pegang palu saya ketuk berapa bulan, terserah saya. Begitu juga hakim," terang Pieter Ell.

Terkait vonis Jennifer Dunn yang sangat ringan, Pieter Ell menganggap keberuntungan tengah berpihak kepada Jennifer Dunn. Dia pun merasa ada doa dari Jeje alias Jedun dan keluarganya yang terkabul.

"Kalau saya sih namanya juga usaha. Mungkin itu doanya terkabul, dan doa dari keluarga dan banyak orang," terang Pieter Ell.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait