Akan Laporkan Mega Makcik ke Polisi, Elvy Sukaesih Gandeng Ratusan Pengacara

Ari Kurniawan | 13 September 2018 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Elvy Sukaesih digugat penyanyi asal Singapura, Megawati alias Mega Makcik. Gugatan perdata senilai 2,5 miliar rupiah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Misrad, kuasa hukum Elvy Sukaesih, menganggap gugatan Mega Makcik salah alamat. Dia juga tak segan menyebut Mega hanya mencari popularitas dari kasus ini. 

"Yang kontrak publikasi lagu itu bukan Elvy Sukaesih, tapi PT Emipro. Itu perusahaan rekaman yang punya kontrak. Tapi kalau dia menggugat Emipro, siapa sih Emipro itu, nggak ngetop dia," kata Misrad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/9). 

"Makanya ini hanya ada orang ingin ngetop aja. Yang digugat Elvy Sukaesih, padahal tidak ada hubungannya," imbuhnya. 

Merasa terusik, pihak Elvy Sukaesih berniat untuk melaporkan Mega Makcik ke polisi. Menariknya, Misrad menyebut bakal melibatkan ratusan pengacara dalam pelaporannya nanti. 

"Saya bersama ratusan lawyer dari Elvy Sukaesih akan melakukan melaporkan secara pidana, tentang pencemaran nama baik, pidana mengenai ganti rugi dan sebagainya." 

Persoalan Mega Makcik dengan Elvy Sukaesih bermula dari proses pembuatan album. Mega Makcik mengklaim sudah mengeluarkan uang untuk perusahaan rekaman milik Elvy. Namun Mega merasa tidak mendapatkan apa yang jadi haknya. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait