Sengketa Rumah Berlarut-larut, Anya Dwinov Belum Bisa Tenang

Ari Kurniawan | 6 Desember 2018 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus perdata terkait sengketa rumah yang melibatkan Anya Dwinov masih belum rampung. Hal ini membuat Anya tak bisa tidur nyenyak. 

"Masih dag dig dug terus," kata Anya Dwinov, saat berbincang dengan tabloidbintang.com, Rabu (5/12). 

Masalah bermula dari pembelian rumah yang dilakukan Anya Dwinov dari tiga orang ahli waris, pada 2013. Anya merasa sudah melakukan semua kewajiban dan menjalani prosedur yang ada. 

Namun Alida, salah satu ahli waris, belakangan menolak untuk mengosongkan rumah seharga 2 miliar rupiah yang terletak di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, tersebut. Alida kemudian menggugat Anya Dwinov secara perdata. 

Bukan hanya Anya Dwinov, Alida juga menggugat dua saudara kandungnya, pihak bank, notaris, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Alida menuding Anya Dwinov dan lima tergugat lainnya melakukan kecurangan dalam proses jual beli.

Gugatan Alida lantas ditolak oleh hakim Pengadila Negeri Bekasi. Upaya banding yang ia lakukan juga kandas. Belum puas, Alinda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Selama proses ini berjalan, Anya Dwinov mengaku masih memenuhi kewajibannya membayar cicilan ke bank. 

"Sudah 6 tahun saya nyicil rumah tiap bulan, tapi megang pagernya aja belum pernah. Itu yang bikin nyesek," sesal Anya Dwinov. 

Berdasarkan fakta hukum yang ada, Anya Dwinov optimis bisa memenangkan perkara ini. Namun tetap saja Anya belum bisa tenang sebelum MA mengeluarkan putusan kasasi.

"Di tahap ini saya cuma bisa menunggu. Saya yakin Tuhan nggak tidur, hakim juga kan sudah seperti kepanjangan tangan Tuhan. Saya berusaha nenangin diri sendiri aja," tandas Anya Dwinov. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait