Demi Anak, Rey Utami- Pablo Putera Benua Ajukan Penangguhan Penahanan

Abdul Rahman Syaukani | 26 Oktober 2019 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas kasus ikan asin dengan tersangka Rey Utami, Pablo Putera Benua, dan Galih Ginanjar, telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (24/10).

Ketiga tersangka tidak ditahan di Rutan. Mereka dikembalikan ke tahanan Polda Metro Jaya, atas permintaan tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Putera Benua. Selain karena sudah merasa nyaman ditahan di Polda Metro Jaya, hal itu juga dilakukan untuk memudahkan koordinasi.

"Itu permintaan kami dari tim lawyer. Sudah betah di situ (tahanan Polda) katanya," ucap Nicolas Johan Kilikily selaku kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Putera Benua saat ditemui di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/10) malam.

Dalam waktu dekat pengacara Rey Utami dan Pablo Benua mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, Rey Utami memiliki anak kecil yang harus diberikan perhatian.

"(Rey Utami) Tetap merasa tertekan karena punya bayi. Punya bayi kecil kan butuh ASI dari orangtua, makanya dalam 1 atau 2 hari ini kami mau mengajukan penangguhan penahanan. Saya berharap agar jaksa mau mengerti tentang hal ini," kata Nicolas Johan Kilikily.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait