Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Resmi Ajukan Banding

Supriyanto | 21 April 2020 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Galih Ginanjar melalui tim kuasa hukumnya, Denny Ardiansyah Lubis, mengajukan banding ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4). Denny menyebut, vonis hakim terhadap kliennya soal kasus ikan asin tidak adil.

"Sudah, tadi kita udah buat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa tiga, Galih Ginanjar," ujar Denny Lubis kepada wartawan lewat telepon, Senin (20/4).

Menurut Denny, majelis hakim harus melihat ada perbedaan terhadap ketiga terdakwa. Menurutnya, melihat jika diurai kasusnya, Galih Ginanjar hanya sebagai bintang tamu.

"Yang diputuskan majelis adalah perbuatan itu kerja sama ketiga terdakwa. Namun, dalam putusannya majelis membedakan putusan terdakwa satu, dua, dan tiga, sehingga yang paling terberat putusan itu ialah Galih," ungkapnya.

"Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," tambah Den.

Menurut Denny Lubis, kliennya tidak memiliki niat menjelek-jelekkan apalagi menghina Fairuz A Rafiq. Harusnya yang dipermasalahkan adalah siapa yang sengaja menyebar konten video ikan asin.

"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," pungkas Denny Lubis.

Galih Ginanjar divonis divonis 2 tahun 4 bulan penjara, paling berat dari Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait