Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Memastikan Tidak akan Menutup Restoran

Ari Kurniawan | 15 Juni 2020 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa, milik Ruben Onsu, terhadap PT Niaga Benny Sujono. 

MA menyatakan Benny Sujono sebagai pemilik sah usaha I AM Geprek Bensu dan  membatalkan enam merek 'Bensu' yang didaftarkan Ruben Onsu. Apakah ini berarti Ruben harus menutup usahanya?

Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu menyatakan kliennya masih bisa menjalankan usahanya dengan nama "Geprek Bensu", karena masih memiliki beberapa sertifikat merek yang belum dicabut. 

"Dari 35 yang dibatalkan hanya enam merek atau sertifikat di kelas 43. Ada 'Geprek Bensu' dengan logo ayam, 'I Am Geprek Bensu' logo ayam, dan lain-lain. Apa kelas 43? Ya, buka cafe dan restoran. Tapi, kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restoran," jelas Minola.

Sesuai putusan MA, lanjut Minola Sebayang, Ruben Onsu hanya tinggal mengganti logo dan gaya tulisan "Geprek Bensu" untuk bisa terus menjalankan bisnisnya. 

"Tidak perlu tutup, karena kami masih ada dua sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama. Karena sertifikat itu 'Geprek Bensu'," paparnya. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait