Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak!

Ari Kurniawan | 30 Juli 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Harapan Vicky Prasetyo untuk bisa menghirup udara bebas akhirnya kandas. Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Penolakan disampaikan hakim saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menimpa Vicky Prasetyo dengan agenda eksepsi dari terdakwa, Rabu (29/7).

"Kami telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky melalui kuasa hukumnya dan ada beberapa permohonan agar penangguhan penahanan. Setelah kami majelis bermusyawarah dengan pertimbangan seksama kami majelis hakim Jakarta selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun penasihat hukum," ujar hakim ketua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo tentu saja kecewa dengan penolakan majelis hakim. Terlebih sampai saat ini ia merasa tidak bersalah. 

"Atas nama suami yang menikah sah, mungkin dari hal seperti ini saya tidak tahu hak kekuatan dari buku nikah saya itu di mana sampai menghadapi permasalahan ini sampai saya ditahan seperti ini," ucap Vicky Prasetyo, secara virtual. 

"Secara pribadi menikah sah di mata negara dan agama. Dan bagi saya, saya sudah melakukan berdasarkan dengan hal-hal perlindungan. Saya sudah datangkan Pak RT, saya datangi Polsek Jagakarsa sebelum pada akhirnya saya menemukan istri saya pada saat itu bersama pria lain di dalam kamar," sambungnya.

Seperti dibritakan sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan ke polisi oleh Angel Lelga pada 21 November 2018, dengan pasal pencemaran nama baik. Angel tidak terima Vicky menggerebek rumahnya, dan dituduh selingkuh dengan seorang pria yang diketahui bernama Fiki Alman.

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait