Proses Hukum Dugaan Wanprestasi Ustadz Yusuf Mansur Masih Bergulir

Ari Kurniawan | 17 September 2020 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Proses hukum terkait dugaan wanprestasi investasi properti yang melibatkan ustadz Yusuf Mansyur masih terus bergulir. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/9) lalu.

Ada dua saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni mantan investor Ustaz Yusuf Mansyur yang sudah mendapatkan ganti rugi dari investasi pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya, menyebut adanya keterlibatan Ustaz Yusuf Mansyur dalam insvestasi tersebut karena memberikan ganti rugi dan keuntungan pada beberapa mantan investornya.

"Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansyur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak Darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tau keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut," jelasnya. 

"Dalam kesaksiannya, Pak Darmansyah sudah melakukan perdamaian dengan UYM dan telah dibayar ganti ruginya berikut keuntungannya. Kalau memang UYM tidak terlibat dalam bisnis ini kenapa UYM membayarkan ganti rugi kepada pak Darmansyah," Asfa menambahkan.

Diungkapkan Asfa lebih lanjut, para penggugat bersedia melakukan investasi kepada pihak pemilik properti lantaran Ustadz Yusuf Mansyur kerap melakukan promosi saat mengadakan pertemuan dengan para penggugat.

"Mereka mau investasi karena ada Ustadz di sana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak properti kenapa Ustadz ikut dalam perdamaian, kan ini aneh," terangnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait