Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Supriyanto | 19 November 2020 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Drumer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 14 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

Vonis dikeluarkan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (19/11) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Dalam sidang dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu menuntut Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara. Adapun JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. Jaksa Penuntut Umum mengacu pada UU ITE.

Sidang putusan digelar dengan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang.

Jerinx SID melalui akun Instagram @jrxsid menyebut IDI sebagai kacung WHO. Merasa direndahkan, IDI melaporkan akun tersebut ke polisi.

Jerinx sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx SID  beberapa waktu lalu.

Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi.

"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," ucap Jerinx SID.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait