Selain Menghina, 10 Akun yang Dilaporka Ruben Onsu Juga Kena Pasal Penistaan Agama

Supriyanto | 17 Desember 2020 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ruben Onsu diwakilkan kuasa hukumnya, Minola Sebayang resmi melaporkan 10 pemilik akun penghina Betrand Peto ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/12). 10 akun tersebut diduga melakukan ancaman hingga penistaan agama.

Minola Sebayang menyebutkan, laporan sudah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.

Akun yang dilaporkan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.

"Pasal 156 karena karena ada unsur penistaan agama di dalamnya," ungkap Minola Sebayang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12).

"Ancaman hukumannya ada empat tahun dan enam tahun penjara," tambah Minola Sebayang.

Laporan Ruben Onsu juga disertakan oleh beberapa bukti yang memberatkan.

"Seperti misalnya mau melakukan pembunuhan, ada yang bicara tentang penistaan agama 'Kristen lo!', dan juga ada yang 'be** lu!', banyaklah," pungkas Minola Sebayang.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait