Tolak Bayar Denda 4,2 Miliar, Jefri Nichol Ajukan Banding

Supriyanto | 28 Desember 2020 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol beserta dua tersangka lainnya ditetapkan bersalah melanggar kontrak kerja atau wanprestasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jefri Nichol membayar denda Rp4,2 miliar kepada rumah produksi Falcon Pictures.

Keberatan dengan keputusan tersebut, pihak Jefri Nichol mengajukan banding. Muhammad Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri mengatakan sudah menyampaikan nota keberatan atas putusan PN Jakarta Selatan.

“Pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, kami kuasa Hukum Jefri Nikhol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL,” ujar Aris Marasabessy, kepada wartawan, Senin (28/12).

Menurut Aris Marasabessy ada kesalahan pada putusan yang diberikan hakim kepada kliennya. Pasalnya, ia menilai ada ketidakadilan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Jefri Nichol.

“Upaya banding diajukan dikarenakan menurut Klien kami putusan yang di bacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru. Baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan,” terang Aris Marasabessy.

Aris membeberkan, berdasar proses sidang ada fakta-fakta yang belum dilihat secara jeli oleh Majelis Hakim.  Ada bukti yang terungkap bahwa Jefri Nichol tidak sepenuhnya salah dalam perjanjian kontrak dengan Falcon Pictures.

“Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh klien kami,” pungkas Aris Marasabessy.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait