Pinjaman Online Ilegal Bertebaran, Nikita Mirzani: Masyarakat Jangan Tergoda!

Redaksi | 6 Juli 2021 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan dan kerap menjadi perbincangan publik. Aktivitasnya yang tidak sesuai aturan dan cenderung tindakan kejahatan telah memakan banyak korban. Berbagai kalangan seperti publik figur pun ikut menyuarakan keresahannya akan hal ini, salah satunya Nikita Mirzani.

Artis yang akrab dipanggil Nyai ini mengatakan pinjol ilegal membuat resah dan sangat merugikan. Terlebih di situasi pandemi yang serba sulit dan banyak orang yang membutuhkan pinjaman. 

“Pinjol ilegal sangat merugikan dan meresahkan bagi banyak orang yang memang benar membutuhkan pinjaman. Sebaiknya, usaha sejenis itu harus lebih diawasi lagi. Jika ilegal harus langsung mencabut izin usahanya,” ujar Nikita saat dihubungi wartawan.

Selain mencabut izin usaha, Nikita menyatakan perlu ada sanksi tambahan seperti memprosesnya secara hukum. “Sudah ada beberapa pinjol ilegal yang ditangani oleh Bareskrim Polri dan pemiliknya sudah ditangkap,” ungkap Nikita.

Bulan Mei lalu lewat aksi nyatanya, Nikita dan kuasa hukumnya menemani salah satu korban teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Korban terganggu secara psikis hingga berencana untuk bunuh diri karena teror yang dilakukan pinjol ilegal saat proses penagihan.

Berkaca dari kasus tersebut, Nikita berharap masyarakat yang tidak benar-benar membutuhkan jangan memaksakan diri untuk meminjam. “Sesulit apa pun hidup akan lebih sulit kalau kalian terjerat pinjol ilegal. Jadi jangan tergoda dengan kemudahan yang mereka berikan,” jelas Nikita.

Nikita juga mendoakan masyarakat dapat mandiri secara finansial dengan bekerja dan memiliki usaha sendiri sesuai dengan kemampuan. Dirinya membagikan tips agar kejadian tersebut tidak terulang dan korban semakin bertambah.

“Lebih pintar dalam memilih dengan mencari tahu terlebih dahulu tempat untuk meminjam. lebih baik lagi memilih perusahaan peminjaman yang benar-benar terdaftar dan dilindungi oleh OJK,” tutup Nikita.

Sebelumnya Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal, salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.

Rina mengimbau, masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjol yang agresif. Dia menyarankan, agar masyarakat mengajukan pinjaman ke fintech pendanaan yang legal saja. Untuk mengetahui fintech pendanaan yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," kata Rina dalam sebuah diskusi Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online.

AFPI selaku organisasi resmi fintech pendanaan di Indonesia memastikan fintech lending legal anggota yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK. 

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait