Protes Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Bisa Dijerat UU Pornografi

Supriyanto | 5 Agustus 2021 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - DJ Seksi Dinar Candy melakukan aksi protes dengan cara unik. Ia berdiri di atas trotoar mengenakan bikin sambil membawa papan tulisan pada Rabu (4/8).

Aksi tersebut sebagai bentuk unjuk rasa atau protes dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang.

Dalam unggahannya di Instagram Dinar Candy mengaku stres karena lama menganggur akibat PPKM.

"Aduh saya stres kak diperpanjang, bingung kerjanya," tulis Dinar Candy yang meminta pengikutnya untuk tidak meniru aksinya.

"Kalau pakai bikini di jalan kan lebih simpel. Dan aku emang selalu bar-bar. Konten aku nyeleneh, tapi dewasa. Kalau aku emang konten seksi dan bar-bar," kata Dinar Candy.

Protes yang dilakukan Dinar Candy itu mendapat tanggapan beragam dari warganet dan juga selebritas lainnya.

Namun menurut Nur Setia Alam Prawiranegara sebagai aktifis perempuan, aksi Dinar Candy mengenakan bikini di tempat umum, pinggir jalan berpotensi diproses secara hukum sesuai Undang-undang (UU) Pornografi.

Dinar Candy bisa saja dijerat pasal 36 UU Pornografi karena aksi yang dilakukannya.

"Ini bisa langsung diproses oleh pihak kepolisian. Jadi bukan delik aduan," ujar Nur Setia Alam kepada wartawan.

Bahkan Dinar Candy bisa langsung diproses oleh oenegak hukum tanpa harus menunggu laporan publik.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan. Ini dasar hukumnya," pungkas Nur Setia.

Sebelumnya, Dinar Candy mengumbar rencananya memakai bikini untuk unjuk rasa memprotes PPKM. Namun, ia tak membeberkan lokasi jelas di mana dirinya melakukan aksi tersebut.

"Realisasinya segera di bulan ini. Enggak malam. Ya lihat saja nanti (lokasinya di mana), kalau dikasih tahu nanti pada nongkrong. Iyalah (di jalan), memang aku enggak berani?" ucap Dinar Candy.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait