Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Berbikini di Pinggir Jalan, Terancam Denda 5 Miliar

Supriyanto | 5 Agustus 2021 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aksi protes Dinar Candy yang dilakukan di pinggir jalan dengan berbikini pada Rabu (4/8) kemarin berbuntut panjang. DJ seksi asal Ciamis, Jawa Barat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan Dinar Candy aksi unjuk rasa yang dilakukan Dinar Candy dikenakan tindak pidana melanggar UU Pornografi.

"Kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Nomor 36 Tahun 2008," ungkap Azis Andriansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/8).

Atas tuduhan pelanggaran itu, Dinar Candy terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Menurut Aziz Andriansyah, seleb yang menghebohkan karena menjual celana dalam bekas pakai iti ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

"Ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC. Kemudian ada keterangan ahli. Baik, itu di ahli di bidang kesusilan kemudian budaya dan sebagainya," pungkas Azis Andriansyah.

Sebelumnya, Dinar Candy melakukan aksi unjuk rasa berdiri di pinggir jalan kawasan Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) siang. Aksi terebut merupakan bentuk protes Dinar Candy atas PPKM yang terus diperpanjang.

Dinar berdemonstrasi dengan hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah. "Saya stres karena diperpanjang," bunyi tulisan di papan yang dibawa Dinar Candy.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait