Ulama: Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy Tidak Bisa Cerai di Pengadilan Agama

Tubagus Guritno | 29 Agustus 2021 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Publik masih penasaran dengan kisruh rumah tangga pasangan Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy (Ijonk). Sebelum menikah, Dhena Devanka beragama Islam. Kemudian berpindah agama menjadi Kristen mengikuti keyakinan Ijonk dan dibaptis pada 2011 sebelum akhirnya menikah pada 27 Mei 2012 dengan pemberkatan nikah secara Kristen.

Dhena dan Ijonk yang dikaruniai 3 orang anak, bertahun-tahun cukup adem ayem tak terdengar ada masalah dalam rumah tangga mereka. Namun beberapa bulan terakhir cukup santer isu konflik terjadi dalam rumah tangga mereka.

Benny Simanjuntak, paman Ijonk, mengungkap dua alasan yang membuat Ijonk-Dhena berkonflik. Pertama, Dhena dinilai mempermainkan agama. Untuk bisa menikah, Dhena Devanka berjanji untuk mengikuti agama Ijonk. Janji itu, bahkan diucapkan ibu tiga anak tersebut di hadapan keluarga besar Ijonk. Namun belakangan Dhena kembali ke agama lamanya.

Dhena pun akhirnya mendaftarkan gugatan cerai, tidak ke Pengadilan Negeri seperti lazimnya dan sesuai ketentuan Undang-undang, bahwa pernikahan di luar agama islam, gugatan cerai hanya bisa dilakukan lewat Pengadilan Negeri. Dhena justru mendaftarakan gugatan cerai lewat Pengadilan Agama, seolah pernikahannya dengan Ijonk dilakukan secara Islam dan terdaftar di KUA.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, KH. Khotimi Bahri, S.Ag, MP, jika pasangan suami istri menikah dengan cara di luar Islam, tentu tidak dapat bercerai di Pengadilan Agama, tapi di Pengadilan Negeri. Meskipun benar salah satu dari pasangan itu, baik istri maupun suami sudah beragama Islam.

“PA tidak mengurus perceraian selain agama Islam, berarti harus dipisah antara keyakinan agama dengan tempat gugatan cerai. Jadi ada dua hal di sini perceraian tetap harus diurus di Pengadilan Negeri karena aturannya seperti itu,” ujar Kiai Khotimi.

Untuk kasus Dhena dan Ijonk, karena menikah di luar Islam, maka tidak akan pernah diakui oleh Islam dan Pengadilan Agama, meskipun katakanlan Dhena sekarang sudah kembali menjadi seorang muslimah. Oleh karena itu, perceraian secara hukum negara harus didaftarkan melalui Pengadilan Negeri.

Tentu menjadi pertanyaan, mengapa Dhena mendaftarkan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama?

Penulis : Tubagus Guritno
Editor: Tubagus Guritno
Berita Terkait