Nikah Secara Islam, Jonathan Frizzy Disebut Mualaf Saat Nikahi Dhena Devanka

Supriyanto | 29 Agustus 2021 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jonathan Frizzy atau Ijonk digugat cerai Dhena Devanka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dhena memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga setelah sembilan tahun menikah dan dikaruniai tiga anak.

Kabar soal gugatan cerai tersebut diikuti isu agama yang dipeluk oleh Dhena dan Ijonk. Pasalnya, mereka diketahui menikah di gereja Gereja Glow Fellowship Centre, Jakarta Pusat pada Mei 2012.

Namun, kuasa hukum Dhena Devanka, Ibnu Ali Tindri mengungkap alasan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama karena bukti pernikahan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Ibnu Ali Tindri mengatakan jika pernikahan kliennya dilangsungkan secara Islam.

Lantas, apakah Jonathan Frizzy menjadi mualaf saat menikah dengan Dhena?

Mengenai hal tersebut, Ibnu Ali Tindri enggan menjawab. Ia hanya menegaskan jika gugatan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kalau itu (soal mualaf) nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama," ujar Ibnu Ali Tindri saat dihubungi wartawan lewat telepon, Minggu (29/8).

"Gugatan ke PA karena bukti pernikahan tercatat di KUA. Masalah utama karena percekcokan," pungkas Ibnu Ali Tindri.

Berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslim gugatan cerai dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).

Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy menikah selama sembilan tahun, dikaruniai tiga orang anak, di antaranya kembar, Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.

Dalam perjalanan rumah tangganya, isu keretakan  hubungan mereka sudah terdengar cukup lama. Namun, Dhena belakangan disebut-sebut cemburu kepada Ririn Dwi Ariyanti, lawan main Ijonk di beberapa sinetron.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait