Ini Hal Pertama yang akan Dilakukan Saipul Jamil Setelah Bebas dari Penjara

Supriyanto | 2 September 2021 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saipul Jamil bebas dari penjara setelah delapan tahun dihukum karena kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap panitera. Mantan suami Dewi Perssik itu menghirup udara bebas pada Kamis (2/9) pukul 09.00 WIB dijemput keluarga dan kerabat dekat.

Mengenakan kaos putih, Saipul Jamil memegang karangan bunga gang diberikan oleh sahabatnya, Indah Sari. Wajah bahagia, ceria ditunjukan oleh mantan juri D'Academy berusia 41 tahun itu.

Saat ditanya apa yang pertama akan dilakukan setelah bebas dari penjara, Saipul Jamil mengungkap ada beberapa hal yang sudah dibuatka daftar olehnya. Saipul ingin ziarah ke makam ayah dan ibunya serta mendiang istri tercinta, Virginia.

"Saya mau ke makam orang tua, makam almarhumah istri, mau mandi di laut tapi enggak tahu di laut yang mana. Soalnya saya kan selama ini mandi pakai air penjara," ungkap Saipul Jamil di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9).

Kepada wartawan, Saipul Jamil juga mengungkap dirinya kapok dan tidak mau kejadian yang serupa terjadi lagi padanya. Saipul ingin menjadi manusia yang lebih baik dan berguna ke depannya.

"Pasti ya. Ini pengalaman hidup dan sejarah hidup. Siapa sih yang pengen masuk penjara. Saya juga kalau bisa jangan seperti ini," jelas Saipul Jamil.

Momen Saipul Jamil bebas sempat diwarnai kericuhan karena puluhan awak media terlibat saling dorong saat hendak mengambil gambar. Ipul meninggalkan LP Cipinang menaiki mobil sport Porsche merah yang dikemudikan sabatnya, Indah Sari.

Sebelumnya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila pada 2016 lalu. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait