Akhirnya Ketahuan, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Benar Kabur dari Wisma Atlet

Supriyanto | 14 Oktober 2021 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabar soal Rachel Vennya kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Pademangan akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan, Kodam Jaya menemukan bukti bahwa Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, kabur dari RSDC Wisma Atlet di saat wajib karantina.

Dari hasil investigasi, Kodam Jaya menyebut Rachel Vennya dan Salim Nauderer kabur dengan bantuan oknum TNI, Satvas gabungan Covid 19 yang bertugas di Bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," ungkap Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (13/10).

Herwin BS juga mengatakan secara prosedur Rachel Vennya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Alasannya, Rachel Vennya tudak termasuk kategori yang bisa menjalani karantina di RSDC Pademangan.

Dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, 15 September 2021, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah RI.

Kabar Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet mulai terbongkar dari salah seorang yang memasukan data pribadi Rachel Vennya masuk ke RSDC. Seseorang tersebut merasa ada kejanggalan melihat postingan Rachel saat merayakan ulang tahun tanggal 23 September 2021 di Bali.

Postingan salah seorang netizen mengunkap beberapa fakta yang menuding Rachel Vennya tidak taat peraturan pemerintah. Unggahan tersebut pun viral setelah diunggah ulang oleh akun Twitter @mediocrickey pada Sabtu (9/10) malam dan diikuti @areajulid.

“OOH DIA YG HARUSNYA KARANTINA DI WISMA ATLET SELAMA 8 HARI EH TAPI BARU 3 HARI LANGSUNG KABUR???” ungkap netizen bernama @cleverdid di Instagram yang diunggah ulang di akun Twitter @mediocrickey.

Tidak hanya itu, Rachel Vennya juga meminta sekamar dengan Salim Nauderer saat beberapa hari di Wisma Atlet. Kabar teraebut diperjelas dari seseorang netizen yang mengaku memasukan data Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan.

Saat satu kamar dengan Salim Nauderer, Rachel Vennya gelagapan saat ditanya bukti buku nikah. Namun dikatakan netizen, Rachel berdalih menghuni kamar itu juga bersama manajernya yang berjenis kelamin perempuan. Saat didata domisili, Rachel mengaku tak tahu alamat rumahnya.

Atas perbuatannya, Rachel Vennya terancam pidana satu tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pasal 93: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait