Ayah Taqy Malik Dilaporkan Mantan Pengacaranya ke Polisi dengan Pasal Ini

Ari Kurniawan | 18 Oktober 2021 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini Mansyardin dilaporkan ke polisi oleh mantan kuasa hukumnya, Muhammad Fayyadh, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

“Saya melaporkan mantan klien saya yang berinisial MM. Laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya, pada 16 Oktober 2021,” kata Fayyadh saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (17/10). 

Muhammad Fayyadh mengatakan persoalan ini bermula saat ayah Taqy Malik mengaku sudah mencabut hak kuasa kuasa hukumnya, pada 30 September 2021. Padahal, Fayyadh mengaku baru mengundurkan diri pada 4 Oktober 2021. 

Mansyardin Malik diduga melanggar Pasal 311 dan 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. “Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Muhammad Fayyadh menambahkan.

Lebih lanjut, Muhammad Fayyadh menyebut ayah Taqy Malik juga berpotensi melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. "Jadi tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan hukumannya bisa bertambah dengan pidana 10 tahun penjara.”

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, sebelumnya heboh dibicarakan publik usai dilaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Marlina menuding Mansyardin memiliki penyimpangan seksual.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait