Terungkap Rachel Vennya 2 Kali Kabur dari Karantina, Sebelumnya Pulang dari Dubai

Indra Kurniawan | 18 Oktober 2021 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya bukan hanya sekali kabur dari karantina. Menurut Nikita Mirzani lewat tulisan di Instagram Stories, Senin (18/10), wanita yang akrab disapa Buna sudah 2 kali kabur.

Kabur pertama disebut Nikita Mirzani terjadi sepulang dari liburan ke Dubai, Uni Emirat Arab. Seperti halnya kabur kedua, kabur pertama itu diduga juga dilakukan bersama pacarnya, Salim Nauderer.

"Jadi yang namanya Rachel Vennya itu ternyata kabur dari karantina bukan cuma 1 kali tapi sudah 2 kali. Yang pertama waktu liburan ke Dubai sama pacarnya. Yang kedua ke USA sama pacarnya juga," beber Nikita Mirzani.

Ditelusuri dari Instagramnya, Buna di Dubai dari 24 Mei hingga 2 Juni. Selama rentang waktu itu ia rajin membagikan foto-foto liburan di Dubai kepada para pengikut Instagramnya. Foto terakhir yang diunggah pada 2 Juni 2021 dengan caption "Growth".

Menariknya, pada 7 Juni 2021 ia membagikan foto bersama anak-anaknya. Tampaknya foto itu diambil di Indonesia, dengan kata lain Buna sudah kembali ke Indonesia. Beberapa netizen menyebut Buna berada di The Scientia Park Serpong.

"Keseruan hari ini bersama Aban," kata Rachel Vennya.

Jika Rachel kembali ke Jakarta pada 2 Juni siang atau sore hari, tepat di hari terakhir ia posting foto di Dubai, malam harinya dia sudah berada di Jakarta karena penerbangan dari Dubai ke Jakarta tidak sampai 12 jam. Sesuai aturan yang berlaku maka ia harus menjalani karantina maksimal 8 hari dan itu artinya Buna baru akan kelar karantina pada 10 Juni.

Nikita Mirzani mendesak aparat untuk segera memenjarakan Rachel Vennya. Ia juga minta kepada pemerintah untuk tidak mengangkat Rachel Vennya sebagai duta ini itum

"Kalau sampai enggak dipenjara, sih kasihan yang pada karantina. Terus enggak usah dijadiin duta-duta deh. Jadi kayak main-main ini pemerintah, dikit-dikit orang bermasalah diangkat jadi DUTA," sindir artis kontroversial.

Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina sampai saat ini masih diproses. Selain Rachel, manajer, Maulida, dan pacar Rachel juga akan dipanggil polisi untuk diperiksa. Ketiganya bakal dimintai keterangan terkait kabar kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pihak-pihak yang mengindahkan imbauan untuk karantina dapat dikenakan sanksi.

Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya dapat dikenakan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait