Terancam Pidana, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Jaya

Supriyanto | 21 Oktober 2021 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) siang ini. Polisi sudah melayangkan surat panggilan untuk Rachel, Salim, dan manajernya terkait kasus kabur dari Wisma Atlet di tengah wajib karantina usai kepergiannya dari luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya memastikan sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rachel Venya, untuk dimintai keterangannya

"Kamis depan (21/10)kami panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Rencananya jam 10 pagi," ujar Yusri Yunus kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kasus kaburnya Rachel Vennya dan Salim Nauderer, terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Apalagi muncul dugaan, kaburnya Rachel Venya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, yang diduga dibantu oleh oknum TNI.

"Masih penyelidikan kasusnya untuk saat ini," kata Yusri Yunus.

Yusri menambahkan, Salim Nauderer dan juga manajernya Maulida Khairunnisa juga sudah dipanggil untuk pemeriksaan. Mereka diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida. Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus menegaskan Polda Metro Jaya akan memproses sampai tuntas kaburnya selebgram Rachel Vennya, setelah Kodam Jaya menemukan oknum TNI yang membantu Rachel.

"Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram (Rachel Venya) yang melarikan diri pada saat karantina. Kemarin sudah dirilis langsung oleh Kodam Jaya, dalam hal ini satgas, kemudian kita tindaklanjuti," terang Yusri Yunus.

Aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan dikatakan Yusri Yunus mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina. "Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," pungkas Yusri Yunus.

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, setiap warga negara Indonesia harus menjalani 8 hari masa karantina usai bepergian dari luar negeri.

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait