Rachel Vennya Akhirnya Diperbolehkan Pulang setelah 9 Jam Diperiksa, Wajahnya Memelas

Supriyanto | 22 Oktober 2021 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya akhirnya keluar dari ruang Reskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama hampir sembilan jam oleh penyidik terkait pelanggaran prokes, kabur dari RSDC Wisma Atlet. Selebgram berusia 26 tahun itu bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajer, Maulida Khairunina keluar sekitar pukul 22.55 WIB.

Mengenakan masker cokelat, baju putih dan rambut tergerai, Rachel Vennya tampak kelelahan. Pasalnya, ia beserta rombongan datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sejak pukul 14.15 WIB.

Berbeda dengan saat kedatangan yang memilih bungkam tatkala diberondong pertanyaan oleh wartawan. Sepulangnya diperiksa, ibu dua anak itu memberikan statmen, meminta maaf atas semua kesalahannya.

Dengan wajah memelas dan mata sayu, mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu mengaku khilaf dan perbuatannya melanggar hukim tidak patut dicontoh.

"Rekan-rekan semuanya, saya , Maulida dan Salim ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan dan kehilafan kami dan juga meresahkan masyarakat," ujar Rachel Venya sambil merapatkan kedua gelapak tangannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/10) malam.

Rachel Vennya berjanji akan menerima segala resiko dan konsekuensi atas perbuatannya bersama Salim Nauderer. Rachel memastikan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Dan kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku terimakasih mohon doanya," pungkas Rachel Vennya didampingi tim kuasa hukumnya.

Kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, setiap warga negara Indonesia harus menjalani 8 hari masa karantina usai bepergian dari luar negeri.

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait