Dukung Rachel Vennya, Keanu Angelo: Kamu Orang yang peduli dan Berhati Mulia

Supriyanto | 22 Oktober 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, diperiksa sembilan jam di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10). Rachel dimintai keterangannya karena melanggar peraturan, kabur dari Wisma Atlet sepulang dari New York, Amerika Serikat. Atas kelakuannya, Rachel Vennya dan Salim Nauderer terancam pidana dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Dalam channel YouTube Boy William, Rachel Vennya mengakui kesalahannya. Namun ia membantah kabur dari Wisma Atlet. Pengakuan tersebut dianggap sebuah kebohongan yang membuat netizen makin geram, hingga bukti Rachel menginap sekamar di Wisma Atlet pun beredar di media sosial.

Bantahan Rachel Vennya makin membuat mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu dihujat dan tak lagi mendapat simpati masyarakat. Meski demikian, para sahabat tetap memberi dukungan terhadap Rachel Vennya atas kesalahan yang dilakukan. Salah satunya selebgram Keanu Angelo yang mengatakan Rachel sosok wanita yang baik.

"Yang aku tahu, kamu orang yang peduli, kuat dan berhati mulia," tulis Keanu Angelo dalam bahasa Inggris sambil memajang foto berdua dengan Rachel Vennya di Insta Stories miliknya @keanuagl.

Keanu Angelo menuliskan kalimat manis mengisyaratkan bahwa Rachel Vennya sering membantu banyak orang. Oleh karena itu, menurutnya, selebgram berusia 26 tahun tersebut pantas mendapatkan hal yang setimpal dengan kebaikannya.

"Kamu pantas mendapatkan lebih dari yang kau berikan kepada orang lain," pungkas Keanu Angelo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyebutkan kaburnya Rachel Venya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan  mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, setiap warga negara Indonesia harus menjalani 8 hari masa karantina usai bepergian dari luar negeri. Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait