Usai Diperiksa 6 Jam Soal Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Bungkam

Supriyanto | 1 November 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajer, Maulida Khairunina, kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (1/11), terkait kasus kabur dari karantina. 

Mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu diperiksa selama sekitar enam jam. Rachel Vennya dan rombongam keluar dari direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.15 WIB.

Sayangnya, Rachel Vennya bungkam, enggan menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaan kedua yang dijalaninya bersama Salim Nauderer dan Maulida. Mengenakan kaos hitam dan masker warna ungu, dengan rambut di kuncir Rachel hanya menanyakan kepada kuasa hukumnya, Indra Raharja.

"Bagaimana," kata Rachel Vennya bertanya kepada Indra Raharja di samping Salim Nauderer kemudian langsung masuk mobil.

Sempat terjadi insiden dorong-dorongan rombongan Ravhel dengan wartawan. Indra Raharja menyebut, Rachel dicecar 38 pertanyan. Seperti kronologis Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet.

"Diperiksa sebagai saksi udah tahap penyidikan. 38 pertanyan untuk terhadap Rachel. Kalau bahan seputar apa nyatanya sama penyidik aku nggak bisa share di sini, ya kronologis dan lainnya," jelas Indra Raharja.

Sebelumnya, Rachel Vennya meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukan. Dalam pengakuannya ibu dua anak itu mengaku dirinya tidak menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan sepulang dari New York, Amerika Serikat seperti yang diberitakan.

Namun pengakuan Rachel Vennya itu dianggap sebuah kebohongan oleh netizen. Usai membuat pengakuan, di media sosial tersebar foto-foto diduga Rachel Vennya berada di Wisma Atlet satu ruangan bersama kekasihnya, Salim Nauderer.

Fakta baru juga diungkap oleh Kapendam Jaya Kolonel (ARH) Herwin Budi. Ia menyebut, dari hasil pengembangan penyelidikan pihak Kodam Jaya, mendaatkan informasi bahwa Rachel Vennya dan Salim sempat masuk Wisma Atlet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya menemukan yang dilakukan Rachel Vennya memenuhi unsur pidana.

Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait