Polisi Beberkan 4 Bukti yang Membuat Rachel Vennya Jadi Tersangka

Supriyanto | 4 November 2021 | 10:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Rachel dan kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajer, Maulida, diketahui kabur dari RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara sepulangnya dari New York, Amerika Serikat.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa bukti dan saksi yang menyatakan Rachel Vennya beserta kefua rekannya melanggar peraturan.

"Berdasarkan keterangan saksi betul dia (Rachel Vennya) keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai," ungkap Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (4/11).

Keterangan tersebut sekaligus membuktikan bahwa Rachel Vennya melakukan kebohongan saat meminta maaf di channel YouTube milik Boy William. Rachel mengaku tidak kabur dari Wisma Atlet bahkan sama sekali tidak menjalani karantina sepulangnya dari Amerika.

Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, dari temuan hasil pemeriksaan, selebgram mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu melakukan tindak kriminal.

"Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," terang Tubagus Ade Hidayat..

Ada empat bukti kuat yang membuat Ravhel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida ditetapkan sebagai sebagai tersangka karena kabur dari Wisma Atlet, menghindari karantina.

"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tandas Tubagus Ade Hidayat.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait