Peringatan Keras untuk Rezky Aditya, Turuti Tes DNA atau Dijemput Paksa

Supriyanto | 14 November 2021 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tuntutan Wenny Ariani soal pengakuan status anak mulai menemukam titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan hasil putusan sela atas gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Rezky Aditya terhadap gugatan Wenny Ariani. Oleh karena menang putusan sela, maka gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya akan tetap disidangkan.

Meski belum ketuk palu untuk keputusan sidang, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta agar Rezky Aditya sebagai tergugat melakukan test DNA untuk mengetahui kebenaran siapa asal usul ayah anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

"Konstitusi kita sudah jelas, hak keperdataan. Nah persoalannya adalah, mau enggak di tes DNA, kalau memang itu bukan anaknya silahkan. Tapi kalau enggak mau tes DNA, berarti benar," ungkap Arist Merdeka Sirait di Pengadilan Negeri Tangerang belum lama ini.

Jika Rezky selalu menolak dengan berbagai alasan, Arist menyebut hal itu merupakan tindak pidana. Kasusnya adalah penelantaran anak.

"Iya jelas bahwa itu merupakan tindak pidana dan si Bu Wenny itu bisa melaporkan ke polisi. Kasusnya penelantaran anak, tidak mengakui itu penelantaran, tidak memberikan nafkah itu penelantaran, itu pidana," ungkap Arist Merdeka Sirait.

Dia juga menyebut Rezky juga dapat dijemput paksa. Hal itu jika sudah ada putusan pengadilan dan dieksekusi jaksa.

"Bisa, bisa lapor polisi karena itu merupakan pelanggaran prestasi terhadap putusan, bisa. Karena itu kan putusan eksekusinya di jaksa nanti, dieksekusi termasuk misalnya dijemput paksa untuk dilakukan tes DNA. Hal itu hanya bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan," pungkas Arist Merdeka Sirait.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait