Kasusnya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx SID Berharap Tak Ditahan

Ari Kurniawan | 1 Desember 2021 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan dengan tersangka I Gede Ari Astina atau Jerinx SID terus bergulir.

Rabu (1/12), musisi asal Bali itu menjalani pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jerinx tiba di gedung Kejari Jakarta Pusat ditemani sang istri, Nora Alexandra.

"Saya hadir sebagai bentuk kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," kata Jerinx, sesaat sebelum masuk ke gedung Kejari Jakarta Pusat.

Disinggung soal kemungkinan dirinya ditahan, Jerinx yang sebelumnya dipenjara atas kasus ujaran kebencian, memilih bungkam.

"Kami berharap tidak (ditahan)," kata kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Susanto, yang disambut anggukan oleh Jerinx.

Sugeng menjamin kliennya akan taat pada hukum dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kami akan mengikuti proses hukum," Sugeng menegaskan.

Kasus ini bermula saat pegiat media sosial, Adam Deni, meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19. Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengeluarkan kata kasar dan mengancam Adam Deni akan menginjak kepalanya di aspal.

Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. Setelah bukti yang diajukan Adam Deni dianggap cukup, berapa waktu kemudian, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait