Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Minta Maaf Lagi karena Kabur dari Wisma Atlet

Supriyanto | 10 Desember 2021 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, beserta dua orang rekannya divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan karena kabur dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat saat jalani karantina. Putusan tersebut dibacaka. Ketua Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Meski divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara, Rachel Vennya dan Salim tidak masuk bui. Pasalnya putusan hakim tersebut berlaku jika mantan istri Niko Al Hakim atau Okin tidak bisa melewati 8 bulan masa percobaan.

Usai persidangan, Rachel Vennya yang mengenakan baju putih didampingi ibunda dan beberapa teman selebgram pendukungnya kembali meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya ini, dan saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah saya rugikan," ungkap Rachel Vennya di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Ibu dua anak dengan jumlah 6,6 juta follower di Instagram itu pun berjanji akan berbuat baik dan tudak akan melakukan kesalahn gang sama. "Berjanji untuk tidak melakukan ini lagi dan jadi pribadi yang lebih baik," kata Rachel Vennya.

Tidak hanya Rachel Vennya, pada kesempatan itu, Salim juga menyampaikan permintaan maafnya. "Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena telah meresahkan dan sudah merugikan banyak orang," kata Salim Nauderer.

Sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait