Syok Dengar Tuntutan Jaksa, Nia Ramadhani Menangis Minta Keringanan

Supriyanto | 23 Desember 2021 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (23/12) siang. DNia Ramadhani dan Ardi dianggap bersalah dan dituntut 12 bulan jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur milik BNN.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keberatan. Nia mengaku syok dan kecewa dengan tuntutan Jaksa. Apalagi dari hasil asesmen BNN, Nia dan suami termasuk pengguna narkoba golongan ringan.

"Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ujar Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Ibu tiga anak itu pun menangis memohon untuk meminta keringanan. Padahal beberapa selebriti yang kesandung kasus narkoba yang mirip sebelumnya juga mendapat keringanan hukuman. Nia dan tim kuasa hukum berencana mengajukan keberatannya ke Majelis Hakim.

"Tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," tambah Nia Ramadhani meneteskan air mata.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Nia diamankan polisi pada 7 Juli 2021 di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB. Awalnya, sopir Nia Ramadhani yang terlebih dahulu diamankan oleh polisi. Ia adalah pria berinisial ZN.

Sementara pada malam harinya Ardi Bakrie disebut menyerahkan dirinya ke polisi. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,78 gram dan alat isap atau bong. Lantaran hal itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait