Minta Keringanan, Nia Ramadhani Memohon ke Hakim Pertimbangkan Statusnya Sebagai Ibu 3 Anak

Supriyanto | 30 Desember 2021 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 bulannrehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur milik BNN. Tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa, Nia meminta keringanan.

Keringanan hukuman dari tuntutan dibacakan Nia Ramadhani dalam persidangan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ungkap Nia Ramadhani di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, ibu tiga anak itu juga meminta kebijaksanaan dan pertimbangan hakim untuk melihat kondisinya sebagai ibu yang dibutuhkan oleh anak-anaknya. Apalagi selama menjalankan rehab lima bulan ini ia terpisah dengan anak-anaknya.

"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," terang Nia Ramadhani.

Usai persidangan, Nia Ramadhani yamg mengenakan kemeja biru muda, dipadu celana abu-abu dan heels putih tidak mau banyak bicara. Ia hanya memohon doa dan mengungkap kerinduan terhadap ketiga anaknya.

"Doain ya biar cepat ketemu anak-anak," ujar Nia sambil berjalan menuju mobil miliknya.

Rencananya, sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal digelar pada 11 Januari 2022 mendatang.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait