Bareskrim Ungkap Sumber Keuntungan yang Diraup Doni Salmanan sebagai Afiliator

Supriyanto | 16 Maret 2022 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus penipuan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex. Selasa (14/3) siang Doni mengaku bersalah dan meminta maaf,  berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman atas kesalahan yang diperbuat.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, crypto, dan lain sebagainya," kata Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membeberkan, keterlibatan Doni Salmanan hingga mampu  memiliki aset Rp64 miliar dari profesinya sebagai afiliator.

Kepada penyidik selama pemeriksaan, Doni Salmanan mengaku tidak pernah bermain di aplikasi itu apalagi trading. Tersangka sebagai afiliator hanya bertugas membuat video dalam Channel Youtube King Salamanan.

"Tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntunggan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex," ujar Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam konten video yang dibuat, tersangka seolah-olah meraup keuntungan miliaran dari hasil bermain perdagangan valas di aplikasi Quotex. Video tersebut untuk meyakinkan agar masyarakat ikut bermain dan mendapat keuntungan dengan mudah.

Cara bermain, para anggota harus memberikan modal untuk dipertaruhkan dengan menebak harga nilai valas dalam waktu yang sudah ditentukan.

Keuntungan seorang afiliator seperti Doni mendapatkan bagian dari anggota yang berhasil diajaknya. Keuntungan afiliator bisa mencapai 80 persen apabila para member kalah dan 20 persen apabila para member menang.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan tersangka DS yang seolah dirinya sedang melakukan trading dan penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," terang Asep Edi Suheri.

Dirilis sejak 2019 dan bergerak dalam perdagangan valas, aplikasi Quotex tidak terdaftar di Bappebti dan telah dinyatakan ilegal.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait