Kata Polisi, Nikita Mirzani Masih Berstatus Saksi, Belum Jadi Tersangka

Supriyanto | 18 Juni 2022 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polres Serang Kota melalui Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam memberikan klarifikasi soal status Nikita Mirzani yang dikabarkan sudah menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Dito Mahendra, pacar baru Nindy Ayunda.

Dalam keterangan resmi, Wahyu Imam menegaskan sampai saat ini Nikita Mirzani masih berstatus saksi. Artis seksi pemain film Comic 8 itu belum menjadi tersangka seperti yang disebut dalam surat yang beredar di media sosial.

"Pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Wahyu Imam tegas saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Banten, Jawa Barat, Jumat (17/6).

 

Wahyu Imam mengatakan, status untuk Nikita masih sebagai saksi seperti yang pernah disampaikan Humas Polda Banten pada beberapa waktu lalu.

"(Hingga kini) Sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 yang lalu," kata Wahyu Imam.

Kemudian, pihak Polres Serang Kota berjanji akan menyelidiki asal-usul surat yang berisi soal status tersangka pada Nikita. Wahyu Imam menyebutkan jika ada kebocoran dokumen yang pada akhirnya tersebar dan menjadil viral, polisi akan menemukan dalangnya.

"Kedua walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkas Wahyu Imam.

Sementara Nikita Mirzani sendiri mengaku kaget karena sampai sekarang hanya menerima surat panggilan untuk pemeriksaan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait