Terdakwa Penggelapan Tanah Ibunya Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Kecewa

Ari Kurniawan | 4 Agustus 2022 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa penggelapan tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar. Tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum tersebut membuat Nirina kecewa, karena dianggap terlalu ringan. 

"Bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/8). "Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh. Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," lanjutnya. 

Nirina Zubir mengaku tidak habis pikir dengan pertimbangan jaksa. Sebab apa yang dilakukan terdakwa telah memunculkan kerugian yang sangat besar pada keluarganya. Terlebih kasus ini mendapat sorotan cukup luas dari masyarakat. 

"Ini kasus viral loh. Saya nggak mengatasnamakan karena saya artis atau apa, tapi kebetulan saya bisa menyuarakan. Saya berharap dengan saya menyuarakan ini, ini bisa jadi mimpi orang-orang kecil lainnya. Saya saja diginiin. Buat saya mimpi sekali yah buat berantas mafia tanah, nggak ada. Kasus seviral sayanya saya masih bisa dibikin kecewa," tuturnya. 

Dengan adanya gerakan pemberantasan mafia tanah yang digaungkan pemerintah, Nirina Zubir sempat berharap adanya keadilan. Tapi, menurut Nirina, gerakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan yang diharapkan.  

"Di belakang saya banyak yang menghadapi masalah yang sama. Tapi mana? Katanya kita menegakkan hukum? Mana buktinya. Katanya mau berantas mafia tanah?" ucap Nirina Zubir menggebu-gebu.

Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto. Keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.

Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan dan masih menunggu putusan hakim.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait