Jika Terbukti Melakukan KDRT, Rizky Billar Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Redaksi | 13 Oktober 2022 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (12/10) malam. Suami Lesti Kejora itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman pidana, disangkakan dengan UU Penghapusan KDRT.

Dengan adanya keterangan saksi-saksi, alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar belum diperbolehkan pulang. Ayah satu anak itu diperiksa sejak Rabu (12/10) pukul 11.00 WIB, hingga sekarang masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi juga belum memberikan pernyataan resmi soal penahanan terhadap Billar.

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. (pri)       

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait