Rizky Billar Dibolehkan Pulang, Tapi Proses Hukum Masih Jalan

Ari Kurniawan | 14 Oktober 2022 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Rizky Billar. Keputusan tersebut didasari adanya perdamaian dan pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora selaku korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary, mengatakan saat ini proses Restorative Justice (RJ) masih berjalan. Sambil menunggu proses tersebut rampung, Billar nantinya akan dikenakan wajib lapor.

"Kami melakulan proses RJ dengan menerapkan syarat formil dan materil. Tapi, syarat itu sampai saat ini belum diselesaikan," kata Ade Ary, dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10) malam.

Selama melakukan proses RJ, penyidik bekerjasama dengan berbagai pihak guna memastikan apakah Lesti mengajukan RJ dalam kondisi tertekan atau tidak.

"Ternyata tidak ada tekanan dari LK untuk mengajukan RJ," ucapnya.

Ade Ary berjanji akan transparan dalam penaganan perkara ini. Pihaknya akan terus menginformasilan setiap perkembangan proses kasus dugaan KDRT Rizky Billar kedepannya.

"Pastinya kami akan informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait