Cara Membuat e bupot dan Ketentuan yang Dibutuhkan

Infomercial | 27 Oktober 2022 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - E bupot, bagi sebagian orang terutama orang yang masih baru di dunia perpajakan istilah ini pastilah asing untuk didengar. Sebagian dari kalian mungkin juga baru mendengar istilah tersebut dan tidak tahu menahu soal apa itu e bupot. E bupot pajak adalah pengertian dari bukti potong pajak.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, kini e bupot tidak lagi menggunakan secarik kertas ataupun lembaran tetapi menggunakan media elektronik. Hal ini dikarenakan mengurus pajak secara manual pastilah akan sangat merepotkan dan memakan waktu banyak karena kita harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak atau yang disingkat KPP. Tetapi, karena adanya e bupot ini maka pembayaran pajak bisa menjadi lebih cepat dan ringkas, untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Jelas Tentang E bupot

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa bupot adalah singkatan dari bukti potong, bukti potong yang dimaksud disini tentulah yang berhubungan dengan pajak. Lebih spesifiknya dalam hal ini kita membahas terkait dengan bukti potong pajak pajak penghasilan atau bupot pajak PPh. Dan kemudian, bagaimana dengan maksud aplikasinya?

Maksud dari e bupot elektronik adalah sebuah aplikasi yang berbasis website yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan juga pembuatan serta pelaporan SPT masa PPh atau Surat pemberitahuan masa PPh yang terdapat dalam pasal 22/26 kedalam bentuk media elektronik. Penggunaan dari elektronik ini sudah diatur dalam peraturan DJP (direktur jenderal pajak) nomor PER-04/PJ/2017.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang bentuk, isi, tata cara, dan juga penyampaian SPT masa pajak penghasilan pasal 23 dan 26 serta bentuk pajak penghasilan pada pasal yang sama yaitu 23 dan 26.

Sehingga wajib pajak atau WP bisa menggunakan aplikasi e bupot ini untuk menerbitkan bukti pemotongan yang berasal dari transaksi barang ataupun jasa kena PPN secara elektronik. Mereka juga bisa membuat sekaligus melaporkan SPT masa PPh 23 dan 26 dengan aplikasi E bupot ini, dengan begitu proses perpajakan bisa dilakukan dengan lebih mudah, praktis, cepat, serta efisien.

Jenis-Jenis dari Bukti Potong yang berkaitan dengan E Bupot

Jenis dari bukti potong sangatlah beragam dan tidak hanya terikat pada bukti potong pasal 23 atau 26 saja. Setidaknya terdapat sekitar 5 jenis bukti potong dalam dunia perpajakan. Bukti potong ini juga memiliki kegunaannya sendiri.

Jenis bukti potong ini juga didasarkan pada jenis pemotongan pajak penghasilan dan juga orang yang dikenai. Secara umum, bukti potong ini dibuat untuk jenis pemotongan pajak berbeda, berikut adalah jenisnya:

  • PPh pasal 21, PPh yang ini dikenakan untuk pajak pegawai negeri sipil atau PNS.
  • PPh pasal 22, PPh yang satu ini digunakan untuk para wajib pajak di bidang perdagangan seperti ekspor impor.
  • PPh pasal 15, untuk PPh ini merupakan PPh yang dikenakan untuk mereka yang bergerak di bidang penerbangan dan juga pelayaran.
  • PPh pasal 4 ayat ke-2, PPh ini dikenakan apabila terdapat pengalihan tanah atau bangunan, serta pembayaran untuk sewa tanah, bangunan maupun objek konstruksi lainnya.
  • PPh pasal 23/26, untuk pajak PPh yang satu ini dikenakan kepada PKP yang melakukan transaksi terkait dengan suatu pihak atau perusahaan.

E bupot Tidak Bisa Digunakan Oleh Sembarang Orang ataupun WP

Seperti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, mereka menyatakan bahwa tidak semua WP bisa menggunakan aplikasi e bupot ini. Terdapat beberapa syarat dan juga ketentuan yang berlaku untuk bisa menggunakan aplikasi e bupot.

Salah satunya adalah hanya bisa digunakan oleh wajib pajak yang melakukan pemotong tertentu, selain itu mereka juga harus membuat bukti dari potongan tersebut serta melaporkan SPT Masa 23/26 kedalam bentuk dokumen elektronik seperti yang sudah ditetapkan oleh pihak DJP.

Berikut adalah daftar dari wajib pajak atau WP yang bisa memotong atau dikenakan oleh PPh 23:

• Pertama untuk pihak pemotong PPh 23 ada:

- Badan yang dikelola pemerintah, dalam hal ini BUMN juga termasuk.

- Pihak penyelenggara Kegiatan seperti Event organizer.

- Pihak subjek pajak badan negeri.

- BUT atau yang memiliki kepanjangan Badan Usaha Tetap.

- Pihak perwakilan dari perusahaan luar negeri

- WP orang pribadi didalam negeri yang sudah ditunjuk oleh pihak DJP.

• Kedua untuk pihak Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 23, ada 2 badan:

- WP dalam negeri

- Bentuk Usaha Tetap atau BUT

Syarat untuk bisa menggunakan e bupot :

- WP berstatus PKP

- Memiliki Digital Certificate atau sertifikat elektronik

Untuk penetapan pemotongan PPh 23/26 yang mewajibkan menggunakan ini sudah ditetapkan terakhir dengan keputusan dari DJP Nomor KEP-652/PJ/2019. Sehingga, WP yang bisa mengaksesnya dan juga membuat laporan terkait SPT ini hanyalah WP yang sudah memenuhi syarat seperti yang dijelaskan diatas.

Cara Mendapatkan Digital Certificate

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu syarat untuk bisa mengakses e bupot adalah dengan memiliki sertifikat digital atau sertifikat elektronik. Agar kita bisa mendapatkan sertifikat digital ini maka kita haruslah melakukan pengajuan ke pihak DJP. Berikut adalah cara pengajuannya:

1. Pertama, sampaikan surat permintaan sertifikat elektronik dan juga surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikasi elektronik kepada pihak KPP. Surat tersebut haruslah ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP.

2. Untuk melakukan penyampaian surat, haruslah ditujukan secara langsung ke pihak KPP tempat dimana PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

3. Harus menyampaikan SPT tahunan PPh badan serta bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT kedalam bentuk asli.

4. Apabila pengajuan dilakukan oleh pihak pengurus PKP, maka nama dari pengurus haruslah tercantum didalam SPT tahunan PPh badan. Tetapi apabila tidak tercantum, maka harus menambah dokumen asli serta dokumen fotokopi surat pengakuan pengurus yang bersangkutan dan akta dari pendirian perusahaan BUT dari perusahaan induk yang berada di luar negeri.

5. Pengurus harus menyertakan E - KTP baik yang asli ataupun fotokopi dan juga KK.

6. Jika pihak pengurus merupakan WNA maka harus menunjukkan paspor asli dan fotokopi, serta KITAS, dan KITAP.

7. Pengurus juga diminta untuk menyampaikan softcopy pas foto kedalam bentuk CD ataupun media lainnya untuk kelengkapan surat permintaan. Dalam foto tersebut harus dicantumkan NPWP, PKP, nama pengurus, serta nomor identitas dari pengurus.

Fungsi dari Certificate digital adalah sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat dilakukannya pengiriman SPT, sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, maka pihak PKP haruslah mengajukan perpanjangan untuk pelaporan SPT PPh ini ke pihak DJP.

Cara Membuat e bupot dan Ketentuan yang Dibutuhkan:

Apabila anda merupakan seseorang yang sudah termasuk sebagai PKP yang berhak untuk menggunakan e bupot, maka anda perlu menyimak cara berikut ini:

• WP badan mengakses DJP secara online

• Buat bukti pemotongan dan SPT masa PPh pasal 23/26.

• Sampaikan bukti pemotongan serta pembuatan dari SPT melalui fitur e bupot yang sudah tersedia.

• Setelahnya, lakukan submit SPT Masa PPh 23/26. Apabila sudah tersubmit PKP akan segera mendapatkan tanda terima SPT dari BPE atau bukti penerimaan elektronik.

Selain ketentuan, disini juga terdapat standar dari penomoran Bukti Potong PPh pasal 23/26, diantaranya adalah:

  1. Bukti pemotongan haruslah terdiri dari 10 digit angka, di dalam 10 digit tersebut 2 di antaranya pada digit pertama berisi dari kode pemotongan, dan kemudian untuk 8 digit selanjutnya akan berisi nomor urutan dari bukti pemotongan yang sudah diterbitkan tersebut.
  2. Nomor dari bukti pemotongan akan diberikan secara berurutan dimulai dari 00000001 sampai dengan angka 99999999 di dalam satu tahun perhitungan kalender.
  3. Untuk ketentuan yang ketiga, penomoran dari bukti pemotongan atas formulir kertas akan terpisah dengan dokumen berupa elektronik.
  4. Untuk ketentuan selanjutnya, nomor dari bukti pemotongan dibuat dan juga dihasilkan oleh sistem, sehingga otomatis.
  5. Nomor dari bukti pemotongan tidak akan berubah apabila terjadi pembetulan ataupun pembatalan.
  6. Nomor tidak akan terealisasi atau nomor dibuat untuk per NPWP.

Dengan adanya aplikasi e bupot elektronik ini, maka proses dari pengelolaan bisnis terutama di dalam hal perpajakan akan menjadi lebih mudah dan sederhana. Karena semua bisa dilakukan secara digital, maka usaha akan berjalan lebih efektif dan juga efisien.

Cara Membuat e bupot Dengan Mudah Di Klik Pajak

Dengan aplikasi e bupot elektronik yang ada di Klik Pajak, membuat bupot serta melaporkan SPT PPh pasal 23/26 sangatlah mudah. Hal ini dikarenakan dengan aplikasi klik pajak, maka anda bisa membuatnya kapan saja dan dimana saja secara online. Aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan segala administrasinya ini sangatlah lengkap dan akurat.

Dengan aplikasi elektronik klik pajak ini anda bisa terhindar dari kesalahan penomoran dari bukti potong pajak yang anda buat. Di aplikasi klik pajak ini langkah pembuatan aplikasi sangatlah simpel dan terintegrasi.

Terlebih lagi, aplikasi ini juga dikelola oleh sistem dari pihak DJP sendiri. Seperti yang diketahui bahwa setiap WP PKP maupun WP non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan dan sejenisnya diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan sejak tahun 2020 lalu.

Dengan aplikasi elektronik ini, proses transaksi dinilai lebih cepat sekaligus praktis dan juga hemat biaya, oleh karenanya aplikasi dalam bentuk elektronik menjadi salah satu hal yang wajib di dunia perpajakan. Bukan hanya itu, aplikasi klik pajak juga sudah dilengkapi dengan fitur e bupot yang pastinya membuat para wajib pajak lebih mudah dalam membayar pajak.

Lebih jelasnya, berikut daftar keunggulan e bupot elektronik di Klikpajak:

  1. Pengelolaan dari bukti pemotongan dalam jumlah yang banyak lebih mudah dikarenakan alur pembuatan yang efektif dan juga ramah penggunaan atau user friendly.
  2. Penghitungan dari pajak dilakukan otomatis pada SPT masa PPh pasal 23/26
  3. Pengiriman untuk bukti pemotongan pajak juga langsung menuju lawan transaksi.
  4. Bukti pemotongan serta bukti dari pelaporan SPT PPh 23/26 tidak lagi perlu ditandatangani secara basah.
  5. e bupot dan bukti pelaporan akan tersimpan secara aman dan juga baik di aplikasi klik pajak dan pada sistem DJP.
  6. e bupot di aplikasi klik pajak juga langsung terintegrasi dengan sistem pembukuan yang ada di jurnal online Mekari, sehingga hal ini akan semakin mudah dalam membuat e bupot.
  7. e bupot di aplikasi klik pajak juga dilengkapi dengan performa yang dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
  8. Layanan dari aplikasi Klik Pajak yaitu support pajak adalah layanan yang dapat diandalkan, terlebih terdapat tutorial lengkap tentang penggunaan aplikasi yang selalu update.
  9. Terakhir, pada fitur e bupot di klik pajak juga menyediakan data yang bisa digunakan untuk kebutuhan rekapitulasi serta rekonsiliasi data faktur pajak.
Penulis : Infomercial
Editor: Infomercial
Berita Terkait