Terbukti Bersalah, Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Supriyanto | 10 Agustus 2015 | 17:52 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa kasus narkoba, pesinetron Rio Reifan akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Senin (10/8) siang, pemain sinetron "Tukang Bubur Naik Haji" itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1 tahun, 2 bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Dengan ini, menyatakan terdakwa Rio Reifan terbukti bersalah lakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," ucap ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua pekan lalu.

Rio Reifan ditangkap satuan petugas narkoba Polres Jakarta Selatan pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB.

Saat ditangkap Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat hisap.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait