Kecewa dengan Vonis Hakim, Rio Reifan Menangis

Supriyanto | 10 Agustus 2015 | 18:12 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8) siang memberikan vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Rio Reifan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan pemain sinetron "Tukang Bubur Naik Haji" itu terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman penjara 1 tahun, 2 bulan dipotong masa tahanan.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, pemain sinetron kelahiran Jakarta, 25 Februari 1985 itu pun menghela nafas. Di luar ruang sidang, Rio sempat meneteskan air mata.

Rio mengaku kecewa, namun pihaknya tidak akan mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi.

"Nggak banding, tapi kecewa juga," ungkap Rio Reifan saat digiring ke ruang tahanan oleh petugas kejaksaan. "Nggak mau ambil pusing juga, jalanin aja," tutup Rio Reifan.

Rio Reifan ditangkap satuan petugas narkoba Polres Jakarta Selatan pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB.

Saat ditangkap Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat hisap.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait