Berkas Kasus Penipuan Charly "Setia Band" Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Abdul Rahman Syaukani | 19 Oktober 2016 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik dari Polda Jawa Barat sudah memeriksa Charly Van Houten sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan penipuan dengan tersangka Charly Van Houten. 

Dalam waktu dekat berkasnya akan rambung dan penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan. "Insya Allah secepatnya (dilimpahkan ke Kejaksaan). Tapi kita lengkapi dulu, kan enggak asik kalau bolak-balik, ya," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tabloidbintang.com, Rabu (19/10).

Sayangnya Kombes Pol Yusri enggan membeberkan temuan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. "Enggak boleh disampaikan kata penyidiknya," ucapnya lebih lanjut.

Charly Van Houten dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Wira Pradana ke Polda Jawa Barat. Kasus ini bermula saat Charly dan Wira terlibat dalam kerja sama bisnis di bidang musik pada 2010 silam. Kala itu Wira dan Charly melakukan kerjasama bisnis untuk pendirian PT Pangeran Cinta Manajemen. Wira dan Charly ketika itu juga kerja sama di bidang penjualan 3 buah lagu.

Akibat kasus ini, Wira mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. Charly dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait