Alasan Polisi Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Iwa K

Supriyanto | 5 Mei 2017 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah jalani pemeriksaan asesmen di Balai Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (4/5) malam Polres Bandara Soekarno Hatta mengabulkan permohonan rehabilitasi penyanyi rap Iwa K, yang diajukan keluarganya.

Jumat (5/5) pagi ini, Iwa K langsung dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) CIbibur, Jakarta Timur untuk jalani rehab dari ketergantungan narkoba.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K mengungkap alasan Polres Bandara Soekarno Hatta mengabulkan permohonan rehab keluarga Iwa K.

"Pihak penyidik kan ada fase hasil asesmen dan hasilnya Iwa K pengguna ringan serta  tidak terlibat jaringan narkoba," ujar Chris Sam Siwu saat dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (5/5).

Chris juga menjabarkan, dari barang bukti yang ditemukan Iwa K termasuk golongan pengguna ringan terkena pasal yang berisi wajib untuk direhab.

"Dalam skema juga sudah jelas (pemilik narkoba) dibawah 5 gram itu hanya pengguna. Lagi pula Pasal 54 (UU narkotika) dinyatakan setiap penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi. Ada kata wajib," jelas Chris Sam Siwu.

Soal berapa lama Iwa K direhab, Chris Sam Siwa mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.

"Tergantung dokter. Nanti dari hasil pendalaman rumah sakit. Penanganan yang berlaku nanti berapa lama," pungkas Chris Sam Siwu.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait