Ini Pertimbangan Hakim Mengabulkan Gugatan Cerai Chika Waode

Supriyanto | 5 Mei 2017 | 17:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Chika Waode dan Fajri Fauzi resmi bercerai pada Kamis (4/5) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Hakim mengabulkan gugatan cerai Chika setelah menjalani tiga kali sidang. 

Majelis hakim memutuskan secara verstek lantaran tergugat tak pernah hadir dalam persidangan. Selain diwarnai cekcok, gugatan Chika dikabulkan karena alasan nafkah. "Dasar dari majelis hakim mengabulkan pengugat, satu permohonan kami mengatakan sudah tidak ada kehamornisan lagi antara Chika Waode dan Fajri, dan masalah nafkah," ungkap Laode Kudus kuasa hukum Chika kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan juga berdasarkan keterangan saksi dari keluarga dekat Chika Waode pada sidang sebelumnya. "Dari keterangan saksi (ibu dan adik Chika), ya masalah nafkah. Kedua sering terjadi percekcokan antara Chika dan suaminya. Itu jadi pertimbangan majelis hakim," pungkas Laode Kudus.

Chika Waode dan Fajri menikah pada 11 Mei 2016 lalu di KUA Gambir. Tak sampai setahun mengarungi bahtera rumah tangga, 3 Maret 2017 Chika Waode mendaftarkan gugatan cerai dengan nomor perkara 0549/PDT.G/2017/PA.JB. Sebelum menikah dengan Fajri, Chika berstatus janda satu anak.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait